Okezone - Rabu, 14 Oktober 2009JAKARTA - Pembajakan lagu melalui internet kini kian marak. Sayangnya belum ada payung hukum untuk meminimalisir kerugian industri musik akibat aksi pembajakan ini.
"Bayangkan, produknya sudah ada tapi payung hukumnya belum ada. Ini yang harus diupayakan sesegera mungkin," ujar anggota fraksi Partai Golkar Tantowi Yahya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/10/2009).
Oleh karena itulah Tantowi berkomitmen untuk memperjuangkan rancangan undang-undang ini di DPR nantinya. Menurut Tantowi, undang-undang ini harus secepatnya dibuat agar tidak semakin merugikan para penyanyi dan pencipta lagu.
"Sejak lama orang dengan bebas mendownload lagu dari internet dengan gratis, tanpa memberikan royalti seperak pun kepada penyanyinya, dan itu merugikan," terang Tantowi.
Bahkan dirinya menambahkan, pembajakan lagu melalui internet ditaksir merugikan industri musik sebesar Rp3 triliun per tahun.
Untuk itu, Tantowi tengah giat mengumpulkan bahan-bahan yang akan digodok untuk dijadikan kajian ilmiah agar rancangan undang-undang (RUU) ini dapat lolos di DPR.
"Tanpa kajian ilmiah yang komprehensif, maka bahan-bahan ini tidak akan jadi RUU," imbuhnya.
Dilahirkannya undang-undang ini, sambung dia, bersifat urgent. Tidak heran jika kemudian adik Helmi Yahya itu berkomitmen untuk berjuang sekeras mungkin meloloskan RUU ini.
"Meskipun sekarang saya belum tahu dapat komisi apa, tapi saya sedang perjuangkan. UU ini akan meminimalisir kerugian industri musik," pungkasnya. (srn)
Artikel Terbaru
Tantowi Yahya Upayakan RUU Pembajakan Musik di Internet
Kategori : Berita Utama, Internet
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berikan komentar Anda.